Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

DPR Sebut Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Bali Butuh Payung Regulasi Nasional

Bagikan
DPR sebut larangan penggunaan plastik sekali pakai di Bali butuh payung regulasi nasional. (Foto : Pixabay)
DPR sebut larangan penggunaan plastik sekali pakai di Bali butuh payung regulasi nasional. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh kebijakan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, terutama dengan melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025), Evita menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia sangat bergantung pada kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan nyata dari industri untuk ikut menjaga kelestarian pulau tersebut.

“Bali butuh penanganan sampah yang lebih baik agar tetap hijau dan lestari. Larangan ini adalah langkah tepat menjaga Bali dari polusi plastik,” ujar Evita.

Menurutnya, gerakan pengurangan plastik sekali pakai merupakan tren global yang sudah semestinya diikuti industri nasional. Ia menyebut bahwa kebijakan pelarangan AMDK plastik kecil sejalan dengan prinsip industri hijau dan eco-friendly.

“Industri kita harus mulai bertransformasi. Kementerian Perindustrian seharusnya konsisten dengan program dan kebijakan industri hijau,” katanya.

Sebagai contoh, Evita menyinggung kebijakan Maladewa yang sejak 2022 telah melarang produksi dan penggunaan 14 jenis produk plastik sekali pakai, termasuk air minum dalam botol di bawah 500 ml, sedotan, hingga kotak makan dari styrofoam.

Dukung SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025

Larangan AMDK berbahan plastik di bawah 1 liter di Bali telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Evita menyebut kebijakan ini masih moderat dan meminta industri serta pedagang untuk segera menyesuaikan diri.

“Aturan ini bukan larangan total, hanya pada ukuran kecil yang sulit didaur ulang. Ini untuk mendukung citra Bali sebagai pulau yang bersih dan hijau,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar industri mulai memproduksi alternatif ramah lingkungan seperti sedotan kertas, kantong belanja biodegradable, dan kemasan makanan non-styrofoam.

Evita menekankan bahwa keberpihakan pada lingkungan hidup sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIN) 2015–2035 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Peraturan itu menegaskan pentingnya keberlanjutan sektor industri lewat pembangunan industri hijau, eco product, dan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selain dari sisi regulasi nasional, Evita juga menyoroti bahwa kebijakan ini selaras dengan kearifan lokal Bali yang menjunjung tinggi keseimbangan alam. Kebijakan tersebut, menurutnya, juga berperan penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dan menjaga reputasi Bali sebagai destinasi budaya yang bermartabat.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal