Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Akses Minuman Beralkohol di Arab Saudi Makin Mudah untuk Ekspatriat

Bagikan
Akses minuman beralkohol di Arab Saudi makin mudah untuk ekspatriat.
Akses minuman beralkohol di Arab Saudi makin mudah untuk ekspatriat.

Pangannews.id - Aturan pembelian minuman beralkohol bagi warga asing di Arab Saudi kembali berubah. Tanpa pengumuman resmi, pemerintah kerajaan disebut melonggarkan akses bagi ekspatriat non-Muslim, terutama mereka yang berpendapatan tinggi.

Informasi itu terungkap setelah sejumlah warga asing yang tinggal di Riyadh mulai bisa berbelanja di toko alkohol resmi yang selama ini memiliki akses sangat terbatas.

Kabar pelonggaran tersebut beredar cepat melalui pesan singkat di kalangan ekspatriat. Seorang warga asing yang diwawancarai AFP mengaku awalnya meragukan kabar tersebut, sebelum akhirnya mencoba sendiri.

“Kami baru percaya setelah dokumen kami diperiksa dan ternyata transaksi diizinkan,” katanya, dikutip dari AFP.

Sumber AFP lain yang tinggal di Riyadh mengaku situasi itu langsung membuat komunitas ekspatriat ramai membicarakannya.

“Reaksinya heboh. Banyak teman tidak menyangka aturannya bisa berubah secepat itu,” ujarnya.

Menurut enam sumber AFP, syarat baru yang berlaku memungkinkan warga asing non-Muslim dengan pendapatan minimal 50.000 riyal per bulan, setara sekitar Rp217 juta, untuk masuk dan membeli produk di toko alkohol resmi tersebut.

Petugas toko disebut menggunakan sistem pemeriksaan digital untuk memverifikasi data pendapatan sebelum transaksi dilakukan.

Semenjak akses mulai diperlonggar, penjualan meningkat signifikan. Lebih dari 12.500 pemegang premium visa dilaporkan telah memanfaatkan aturan baru itu dalam tahap pelonggaran awal.

Bersamaan dengan meningkatnya permintaan, muncul informasi mengenai rencana pembukaan toko alkohol baru di kota lain. Sumber AFP menyebut Jeddah dan Dhahran menjadi kandidat ekspansi jaringan pada 2026. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Saudi terkait rencana tersebut.

Langkah pelonggaran ini dianggap bagian dari transformasi sosial-ekonomi di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Pemerintah tengah berupaya menarik wisatawan dan investor asing untuk memperkuat diversifikasi ekonomi, meski isu alkohol tetap sensitif mengingat Arab Saudi adalah negara tempat lahirnya Islam dan penjaga dua kota suci.

Arab Saudi telah memberlakukan larangan alkohol sejak 1952. Selama puluhan tahun, sebagian ekspatriat mengandalkan minuman racikan rumahan atau pasar gelap yang menjual produk dengan harga sangat tinggi, sebelum keberadaan kanal penjualan resmi mulai muncul dan diperluas secara bertahap.

Hingga artikel ini disusun, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan penjelasan resmi mengenai perubahan aturan terbaru tersebut.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal