KKP Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Ikan Napoleon ke Hong Kong

Pers Pangannews

11 jam yang lalu

news
KKP mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. (Foto : dok. KKP)

Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman ilegal 1,2 ton ikan Napoleon hidup ke Hong Kong. Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan tingginya tekanan perdagangan terhadap salah satu spesies ikan karang bernilai tinggi yang pemanfaatannya dibatasi untuk menjaga kelestarian populasinya.

Ikan Napoleon tersebut ditemukan di atas kapal asing MV Silver Island yang dicegat Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada 29 Mei lalu. Kapal yang berlayar dari Sumenep, Jawa Timur, menuju Hong Kong itu diketahui mengangkut ikan tanpa izin resmi dan tanpa kuota pemanfaatan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan hasil pemeriksaan di laut menemukan muatan ikan Napoleon dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

"Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada," kata Ipunk, sapaan Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Tak hanya melanggar ketentuan perizinan, petugas juga menemukan indikasi upaya penyamaran muatan untuk menghindari pengawasan. Ikan Napoleon disimpan di ruang tersembunyi yang tidak lazim digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan hidup.

Menurut Ipunk, ruang tersebut berada di bagian kapal yang sulit dijangkau petugas. Untuk mencapainya, pemeriksa harus melewati gudang suku cadang mesin terlebih dahulu.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menyelundupkan komoditas bernilai tinggi tersebut ke luar negeri.

KKP memperkirakan nilai ekonomi ikan Napoleon yang diamankan beserta potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp16 miliar.

Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman ikan Napoleon ilegal dari Sumenep ke Hong Kong.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island yang berbendera Sao Tome and Principe terpantau melintas di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong sebelum akhirnya dihentikan oleh KP Orca 04.

Kasus ini menjadi sorotan karena ikan Napoleon merupakan spesies yang dilindungi secara terbatas dan perdagangannya diawasi ketat. Ikan karang yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional itu tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga ekspornya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Di Indonesia, pemanfaatan ikan Napoleon untuk perdagangan luar negeri wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN). Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan pemanfaatan spesies tidak mengancam kelestarian populasi di alam.

KKP menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...