Jual Satwa Dilindungi Lewat Facebook, Tiga Orang Jadi Tersangka di Mimika

Pers Pangannews

17 jam yang lalu

news
Operasi penindakan terhadap sindikat jual-beli satwa endemik secara daring di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto : Kemenhut)

Pangannews.id - Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial kembali terbongkar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengungkap jaringan jual-beli satwa endemik yang dipasarkan secara daring.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46). Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (11/9/2026), setelah tim menemukan adanya transaksi satwa dilindungi yang dipromosikan secara terbuka melalui Facebook.

Kasus ini bermula dari patroli siber Tim Gakkumhut yang menemukan jejak perdagangan satwa tersebut di media sosial. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi bersama Kepolisian Resor Mimika pada Kamis (3/9/2026).

Petugas menggerebek dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru. Dari kediaman DP (47), petugas mengamankan tujuh ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Sementara di lokasi kedua, yakni kediaman RS, petugas menemukan tiga ekor burung paruh bengkok. Satwa tersebut terdiri atas satu ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Penyidikan kemudian mengarah kepada pihak yang diduga berada di balik penguasaan satwa tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menetapkan VR yang merupakan suami DP dan YN sebagai tersangka dalam kasus pertama. Sedangkan RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.

Seluruh satwa yang menjadi barang bukti kini dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan perdagangan satwa melalui media sosial menunjukkan adanya perubahan modus kejahatan terhadap sumber daya alam.

“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital,” kata Fredrik.

Menurut dia, patroli siber akan terus diperkuat untuk mengantisipasi perdagangan satwa liar melalui platform digital.

“Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, VR dan YN dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam undang-undang yang sama.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...