20 jam yang lalu
Pangannews.id – Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ditetapkan sebagai kawasan konservasi seluas 683.826,89 hektare.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Kawasan TNS memiliki sejumlah ekosistem penting, seperti terumbu karang, padang lamun, lokasi pemijahan ikan hingga habitat hiu martil.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan ini turut memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam siaran pers KKP.
Selain perlindungan ekosistem, kawasan TNS dinilai berpotensi mendukung perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya.
Pengelolaan kawasan dilakukan pemerintah daerah melalui UPTD Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya.
Proses pembentukannya melibatkan KKP, pemerintah daerah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi serta mitra pembangunan. Tahapannya mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah serta konsultasi publik.
YKAN turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk nelayan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan serta komunitas pesisir.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kawasan laut.
“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Adi Permana
Rabu, 09 September 2026 15:55 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 13:01 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 16:50 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 08:31 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...