Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan

Bagikan
Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah, Selasa (1/9/2026).
Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah, Selasa (1/9/2026).

Pangannews.id - Pangannews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut membahas sejumlah hal terkait penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan, khususnya pengelolaan bendahara, serta penggalian data dan informasi sebagai bagian dari proses pemantauan dan tindak lanjut penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Konsultasi Pajak

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi  pemerintah daerah untuk memperoleh pemahaman sekaligus melakukan koordinasi terkait langkah-langkah penyelesaian tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat.

Menurut Ajat, meskipun terdapat catatan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya, setiap permasalahan administrasi perbendaharaan yang masih tercatat tetap perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.Konsultasi Pajak

“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan diskusi tersebut, Pemkab Bogor dapat melakukan penggalian data dan informasi secara lebih optimal serta memastikan setiap tahapan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola  pemerintahan, khususnya dalam administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Koordinasi dan tindak lanjut terhadap setiap catatan perbendaharaan akan terus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*/ADV)

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal