PanganNews.id, Kaltara - Pelaku usaha atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) diwajibkan memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan, setiap UPI harus memiliki SKP lantaran dimenjadi persyaratan di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
"Sangat penting, karena kalau berdasarkan KBLI pelaku usaha itu, berarti bentuknya pengolahan untuk dikonsumsi. Jadi harus ada SKP," kata dia, Rabu 29 Mei 2024.
Ia menambahkan, dengan adanya SKP maka akan ada legalitas bahwa pengolahan dengan hasil produk perikanan aman dikonsumsi. Apalagi saat ini hasil olahan perikanan Kaltara dinilai sangat berpotensi dan sudah diekspor ke negara besar.
"Sekarang ini ada 19 UPI dengan skala menengah besar yang sudah memiliki SKP. UPI yang memiliki SKP ini punya produknya itu agak banyak," imbuhnya.
Fatmawati menjelaskan, untuk SKP tidak dikeluarkan bagi tiap UPI namun dikeluarkan untuk satu produk. Misalnya, dalam satu UPI terdapat 2 produk yang rutin dihasilkan, otomatis harus terdapat 2 SKP untuk masing-masing produk.
"Jadi SKP itu dikeluarkan misalnya untuk satu produk ikan beku. Kemudian ada ikan segar juga, maka harus ada SKP nya juga. Kalau di Kaltara itu biasanya per UPI memikirkan 2 hingga 3 SKP," ujarnya.
Kemudian didapati setiap SKP terdapat tenggat waktu perpanjangan yakni masing-masing 2 tahun lamanya. Sebelum memasuki tenggat waktu, UPI wajib memperpanjang masa SKP dengan melakukan pengurusan kembali.
"Semua ini dilakukan untuk standarisasi hasil pengolahan ikan. Kalau untuk ekspor itu ada namanya hazard analysis critical control point (HACCP). Tapi sebelum itu wajib SKP untuk ke dokumen selanjutnya," tutupnya.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.