Pangannews.id - Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) mengusulkan penerapan pajak ekspor sebesar 50 persen untuk komoditas kelapa bulat sebagai langkah strategis dalam mengatasi kelangkaan bahan baku industri kelapa dalam negeri.
Kebijakan ini dinilai mampu meredam lonjakan harga minyak goreng berbahan baku kelapa dan santan di pasar domestik.
Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, menyatakan bahwa tingginya volume ekspor kelapa bulat telah menyebabkan kekurangan pasokan untuk kebutuhan industri pengolahan kelapa nasional.
Akibatnya, harga produk turunan seperti minyak goreng kelapa dan santan mengalami kenaikan cukup signifikan.
“Saat ini harga minyak goreng kelapa dan santan naik sekitar 20 hingga 30 persen. Ini karena industri kekurangan bahan baku, sementara sebagian besar produksi kelapa dalam negeri justru diekspor,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
HIPKI menilai, kebijakan pajak ekspor dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ekspor dan kebutuhan industri domestik.
"Kami mendorong pemerintah untuk memprioritaskan suplai kelapa bagi industri pengolahan dalam negeri," lanjut Rudy.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga pasokan bahan baku bagi industri kelapa nasional.
Ia menyebut bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri untuk merumuskan solusi jangka panjang, termasuk menjaga kesejahteraan petani kelapa.
“Industri pengolahan kelapa dan petani memiliki kepentingan yang sama. Jika petani tidak sejahtera, mereka akan beralih ke komoditas lain, dan ini akan berdampak langsung pada keberlangsungan industri pengolahan,” kata Agus.
Agus juga menyoroti ketimpangan regulasi perdagangan kelapa. Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa terbesar di dunia, belum memiliki tata niaga yang mengatur ekspor kelapa bulat.
Hal ini berbeda dengan negara pesaing seperti Filipina, India, Thailand, dan Sri Lanka yang telah menerapkan larangan ekspor atau pungutan ekspor guna menjaga nilai tambah dalam negeri.
“Kondisi saat ini tidak adil. Eksportir kelapa tidak dikenakan pajak, sementara industri dalam negeri yang membeli kelapa dari petani dibebankan pajak PPh Pasal 22. Ini menyebabkan lapangan bermain tidak setara,” tegas Menperin.
Ia juga menyebut bahwa program hilirisasi kelapa yang telah berjalan berhasil menarik investasi dari sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, China, dan Sri Lanka. Namun, kelangkaan bahan baku kini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan investasi tersebut.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.