Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

BNN Peringatkan Ancaman Narkoba Berkedok Rokok Elektrik

Bagikan
BNN peringatkan ancaman narkoba berkedok rokok elektrik. (Foto : Pixabay)
BNN peringatkan ancaman narkoba berkedok rokok elektrik. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyalahgunaan rokok elektrik yang disusupi zat berbahaya. Modus ini semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan remaja dan dapat memicu efek halusinasi hingga berujung fatal.

Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, mengatakan peredaran liquid vape ilegal tersebut menjadi tantangan baru dalam upaya pencegahan narkoba. Ia menyebut sindikat pengedar kini mengemas narkotika dalam bentuk cartridge agar lebih mudah diedarkan dan sulit terdeteksi.

“Pengawasan lingkungan menjadi kunci utama. Masyarakat perlu berperan aktif memantau dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan, terutama di sekitar anak-anak dan remaja,” ujar Vivick, dikutip dari Antara.

Menurut dia, kepedulian warga dapat menjadi benteng awal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat, kata Vivick, akan membantu aparat mendeteksi lebih cepat aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman maupun tempat usaha.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada petugas. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk mencegah dampak yang lebih luas,” katanya.

Di sisi lain, pelaku usaha vape juga menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum. Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia, menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan rokok elektronik.

Ia mengapresiasi langkah aparat kepolisian dan BNN yang rutin melakukan razia, khususnya di tempat hiburan malam, untuk menekan peredaran narkoba melalui media vape. Menurut Fachmi, tindakan tegas diperlukan agar citra industri vape tidak tercoreng oleh praktik ilegal.

Arvindo, lanjut dia, secara aktif menjalin kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, dan BNN dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Salah satunya dengan melaporkan kios yang mengatasnamakan toko vape, namun tidak menjual produk resmi.

“Pernah kami temukan kios bertuliskan vape store, tetapi tidak menyediakan liquid maupun perangkat vape. Setelah ditelusuri, diduga hanya dijadikan kedok untuk menjual obat-obatan terlarang,” ujar Fachmi.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal