BGN Tegaskan Anggaran Bahan Baku MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000

Pers Pangannews

Selasa, 24 Februari 2026 13:01 WIB

news
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran bahan baku untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana yang dialokasikan khusus untuk bahan makanan berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan, perbedaan nominal itu muncul karena publik kerap mencampuradukkan total anggaran program dengan komponen khusus bahan pangan.

Untuk kelompok balita, peserta PAUD/TK, dan siswa SD kelas 1–3, anggaran bahan makanan ditetapkan Rp8.000 per porsi. Adapun bagi siswa SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, alokasinya Rp10.000 per porsi.

“Perlu dipahami, angka Rp13.000 maupun Rp15.000 itu bukan murni untuk bahan baku makanan. Di dalamnya ada komponen biaya lain,” ujar Nanik.

Menurut dia, total anggaran per porsi memang bisa mencapai Rp13.000 untuk kelompok usia dini hingga kelas 3 SD, serta Rp15.000 bagi kelompok di atasnya. Namun, selisih dari biaya bahan baku digunakan untuk mendukung operasional program.

BGN merinci, sebesar Rp3.000 per porsi dialokasikan untuk kebutuhan operasional. Dana tersebut mencakup pembayaran listrik, air, gas, serta layanan komunikasi. Selain itu, anggaran juga dipakai untuk insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), guru yang membantu distribusi makanan, hingga biaya kendaraan operasional.

Tak hanya itu, komponen operasional juga menutup pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan.

Sementara itu, terdapat tambahan alokasi Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi kebutuhan fasilitas. Anggaran ini digunakan untuk sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, hingga penyewaan peralatan masak modern dan perlengkapan distribusi makanan.

Dalam petunjuk teknis BGN, komponen Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra pelaksana, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari.

Penegasan ini disampaikan BGN menyusul munculnya sorotan publik terhadap menu MBG selama Ramadhan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp15.000 per porsi.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...