KKP Buka Suara soal Polemik Kapal JHUB di Merauke

Pers Pangannews

8 jam yang lalu

news
KKP pastikan pengoperasian Kapal JHUB tidak ganggu nelayan lokal.(Foto : KKP)

Pangannews.id - Polemik penggunaan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mendapat respons dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihaknya menegaskan bahwa pengoperasian alat tangkap tersebut telah diatur secara ketat untuk mencegah konflik dengan nelayan lokal.

Penolakan sebagian nelayan muncul karena kekhawatiran aktivitas kapal dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu ruang tangkap mereka. Pemerintah memastikan kekhawatiran tersebut diantisipasi melalui pembatasan wilayah operasi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan penggunaan JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Menurut dia, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sumber daya dan kepentingan ekonomi.

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan alat tangkap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak sumber daya ikan,” kata Latif.

Ia menambahkan, JHUB termasuk alat tangkap yang diperbolehkan, namun dengan spesifikasi teknis yang ketat agar tidak merusak lingkungan maupun mengganggu alat tangkap lainnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap terkait pengoperasian JHUB di zona tertentu, termasuk kewajiban mematuhi titik koordinat yang telah ditetapkan serta memperhatikan aktivitas nelayan lain.

KKP menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

Di sisi lain, KKP memastikan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegas Latif.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan nelayan lokal untuk meredam potensi konflik di lapangan. Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyatakan dukungannya terhadap investasi di sektor perikanan.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...