4 jam yang lalu
Pangannews.id - Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban pencantuman logo halal Indonesia pada produk daging impor asal Brasil mulai Oktober 2026. Kebijakan itu disiapkan untuk memperjelas informasi halal bagi konsumen di dalam negeri.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan selama ini produk daging asal Brasil yang masuk ke Indonesia memang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal Brasil, Fambras. Namun, produk tersebut belum mencantumkan logo halal Indonesia.
“Ketika kita melihat daging (impor) dari Brasil yang telah tersertifikasi halal, satu temuan yang kami temukan bahwa logo halal dari BPJPH dari Republik Indonesia belum terdapat pada logo (halal) Brasil,” kata Haikal.
Menurutnya, BPJPH dan Fambras sebelumnya telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Melalui kerja sama itu, sertifikat halal yang diterbitkan Fambras diakui di Indonesia.
BPJPH juga telah mengirim tim ke Brasil untuk memastikan proses sertifikasi halal di negara tersebut berjalan sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
“Fambras sudah melakukan kunjungan ke kami dan staf kami pun sudah melakukan kunjungan ke Brasil dan kami di Jakarta sudah menandatangani Mutual Recognition Agreement dengan Brasil,” ujarnya.
Meski sertifikasi halal Brasil telah diakui, BPJPH menilai pencantuman logo halal Indonesia tetap diperlukan agar masyarakat lebih mudah mengenali produk halal yang beredar di pasar domestik.
“(Pencantuman logo halal RI) itu akan kita terapkan secepat mungkin Oktober 2026 yang akan datang,” kata Haikal.
Selain Brasil, BPJPH juga sedang memperluas kerja sama halal dengan sejumlah negara lain, di antaranya Bangladesh dan Yaman. Kerja sama dilakukan melalui pengakuan sertifikasi halal dan pembentukan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
Haikal menegaskan pengawasan terhadap produk halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan itu, seluruh produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sedangkan produk non-halal harus mencantumkan label khusus.
“Produk (halal) yang masuk ke Indonesia, didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPJPH bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Pemeriksaan dilakukan sejak produk berada di negara asal hingga masuk melalui pintu-pintu impor.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan pengawasan di pintu masuk negara dinilai lebih efektif dibandingkan pemeriksaan setelah barang beredar di pasar.
“Kalau mencari tahu halal tidak halal-nya di supermarket atau di pasar itu kerja berat. Oleh karena itu butuh kerja sama dengan Karantina,” kata Karding.
Kerja sama kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa. Kerja sama itu mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, hingga koordinasi penegakan hukum terhadap produk impor.
Pemerintah menargetkan perluasan kebijakan wajib sertifikasi halal mulai berlaku penuh pada Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Di sisi lain, BPJPH masih menghadapi tantangan dalam percepatan sertifikasi halal pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal.
BPJPH menyebut saat ini penerbitan sertifikat halal telah dipercepat hingga mencapai 10 ribu sertifikat per hari.
Editor : Adi Permana
Senin, 11 Mei 2026 14:05 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 09:33 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 12:32 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...