15 jam yang lalu
Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 produk obat bahan alam (OBA) berbahaya yang beredar di Indonesia. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.
Produk yang ditemukan beragam, mulai dari kopi stamina, madu kuat, obat pegal linu, hingga suplemen penggemuk badan. BPOM memperingatkan, konsumsi produk tersebut dapat memicu stroke, gangguan jantung, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga kematian mendadak.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan itu merupakan hasil pengawasan BPOM sepanjang Maret 2026.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar, sementara 12 lainnya tidak terdaftar atau menggunakan nomor izin edar palsu.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya 13 produk diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metil testosteron. Zat tersebut biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan tergolong obat keras.
BPOM menyebut penggunaan sildenafil dan tadalafil tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan gangguan jantung serius, stroke, hingga kematian mendadak.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk pegal linu yang dicampur deksametason, natrium diklofenak, prednisolon, dan asam mefenamat. Penggunaan bahan tersebut secara sembarangan berisiko memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.
Berikut daftar 22 produk berbahaya temuan BPOM:
Beberapa produk bahkan diketahui menggunakan nomor izin edar fiktif untuk meyakinkan konsumen. Produk USA Viagra dan Viagra Platinum termasuk dalam daftar yang tidak memiliki izin resmi atau memakai nomor izin palsu.
BPOM kini menelusuri jalur distribusi serta produsen produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal dengan klaim efek instan atau “cespleng”. Masyarakat diminta selalu menerapkan cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Editor : Adi Permana
Senin, 11 Mei 2026 20:36 WIB
Senin, 11 Mei 2026 20:19 WIB
Jumat, 08 Mei 2026 10:51 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...