Jumat, 27 Februari 2026 14:35 WIB
Pangannews.id - Thailand bergerak selangkah lebih maju dalam upaya menekan penyakit akibat konsumsi garam berlebih. Setelah sukses menjadi pelopor pajak minuman manis di Asia Tenggara, kini pemerintah tengah menyiapkan pengenaan pajak natrium bertahap pada produsen makanan kemasan.
Wakil Direktur Jenderal Departemen Bea Cukai Thailand, Rachada Wanichakorn, mengatakan proposal resmi tengah dipersiapkan untuk diajukan ke pemerintah baru. Pajak ini akan menargetkan makanan olahan dan camilan tinggi natrium, bukan makanan yang baru dimasak atau siap saji.
“Tujuan kami adalah mendorong produsen merumuskan ulang produk mereka dan mengurangi kandungan natrium secara bertahap,” kata Rachada, seperti dikutip dari The Strait Times.
Pengenaan pajak natrium dianggap lebih kompleks dibandingkan pajak gula karena natrium tidak memiliki pengganti mudah. Pajak akan menghitung total kandungan natrium, termasuk bentuk natrium lain seperti pengawet dan soda kue, sehingga produsen makanan olahan dan camilan dipaksa melakukan reformulasi jika ingin menghindari tarif tinggi.
Thailand menghadapi tantangan serius terkait konsumsi garam. Survei Kesehatan Nasional 2024─2025 mencatat warga berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 mg natrium per hari, hampir dua kali batas aman WHO (2.000 mg).
Tingginya konsumsi natrium dikaitkan dengan meningkatnya kasus hipertensi, penyakit ginjal, dan penyakit kardiovaskular, yang menelan biaya perawatan sekitar 1,6 triliun baht per tahun (sekitar Rp 863 triliun).
Garam menjadi bagian penting dalam masakan Thailand. Saus ikan dan bumbu penyedap yang kaya natrium digunakan di hidangan populer seperti tom yum, pad thai, dan salad pepaya.
Departemen Bea Cukai mengidentifikasi mi instan, makanan beku, dan camilan gurih sebagai penyumbang utama natrium. Pada 2022, produk dengan kandungan tinggi natrium ini mencapai hampir 20 persen dari total pasar makanan siap saji dan setengah jadi di Thailand.
Studi Universitas Mahidol pada Desember 2025 memperkirakan pajak natrium pada mi instan dan camilan dapat menurunkan asupan harian natrium hingga 53─83 mg. Profesor Madya Surasak Kantachuvesiri menekankan, kampanye edukasi saja tidak cukup, dan kebijakan pajak menjadi langkah penting membentuk ulang selera masyarakat terhadap makanan asin.
Pajak natrium diusulkan bertahap, meniru model pajak gula, dengan tarif awal “sangat rendah” pada makanan tertinggi natriumnya dan berlaku setidaknya enam tahun agar produsen punya waktu menyesuaikan produk.
Meski dirancang untuk kesehatan masyarakat, langkah ini mendapat penolakan dari sebagian industri dan masyarakat. Beberapa berpendapat pajak tinggi bisa membebani rumah tangga berpenghasilan rendah, sementara selera makan dan kebiasaan konsumsi sulit diubah hanya dengan tarif.
Editor : Adi Permana
Rabu, 25 Maret 2026 16:31 WIB
Selasa, 24 Maret 2026 11:32 WIB
Selasa, 17 Maret 2026 21:05 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 11:51 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...