9 jam yang lalu
Pangannews.id - Pemerintah mulai mengkaji ulang formulasi harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah lonjakan harga minyak dunia yang kini menembus di atas 100 dolar AS per barel. Pembahasan ini melibatkan badan usaha swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan pembahasan masih berlangsung dan pemerintah berupaya mencari skema yang dinilai adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat.
“Menyangkut dengan harga BBM nonsubsidi, kami lagi melakukan pembahasan. Pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan badan swasta lainnya,” ujar Bahlil.
Menurutnya, pemerintah memahami tekanan yang dirasakan masyarakat akibat lonjakan harga energi global. Karena itu, setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan aspek kehati-hatian.
“Sampai dengan sekarang, kami lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana. Tunggu sampai selesai, saya akan kabari,” katanya.
Kenaikan harga minyak global menjadi faktor utama yang mendorong pemerintah melakukan evaluasi. Saat ini, harga minyak mentah jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) berada di atas 100 dolar AS per barel, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada Januari 2026 yang masih berada di kisaran 64 dolar AS per barel.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk menahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, sejak awal April 2026. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai koordinasi lintas kementerian dan badan usaha energi.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga stabilitas harga di tengah gejolak global.
Pemerintah juga memastikan pasokan BBM nasional dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta tidak terpancing isu kenaikan harga.
Namun, kebijakan penahanan harga ini memunculkan konsekuensi finansial. Selisih antara harga jual dan harga pembelian minyak mentah meningkat seiring lonjakan harga dunia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut beban selisih tersebut sementara ditanggung oleh PT Pertamina.
“Pertamina menanggung selisih harga BBM nonsubsidi untuk sementara, selama belum ada penyesuaian harga,” ujarnya.
Editor : Adi Permana
Senin, 06 April 2026 12:36 WIB
Kamis, 02 April 2026 09:46 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...