Jaksel Terapkan Saran MUI dalam Penanganan Ikan Sapu-Sapu

Pers Pangannews

7 jam yang lalu

news
Pemkot Jaksel kembali melakukan penangkapan dan pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, di Pintu Air Setu Babakan, Jagakarsa, Selasa (21/4/2026). (Foto : Pemkot Jaksel)

Pangannews.id - Penanganan ikan sapu-sapu di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya terkait proses penguburan hasil tangkapan.

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik di masyarakat sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai kaidah.

“Agar tidak menimbulkan kekeliruan ke depannya, kami melaksanakan proses ini sesuai saran MUI,” ujar Anwar.

Pada kegiatan terbaru, petugas gabungan kembali melakukan penangkapan ikan sapu-sapu di kawasan Pintu Air Setu Babakan, Jagakarsa. Dalam operasi ini, ditargetkan lima ton ikan dapat diangkat.

Anwar memastikan seluruh ikan dalam kondisi mati sebelum dilakukan penguburan. Prosedur ini diterapkan sebagai bagian dari tata cara penanganan yang telah disepakati.

Sebelumnya, penangkapan serupa yang dilakukan beberapa hari lalu menghasilkan sekitar 5,3 ton ikan sapu-sapu dari lokasi yang sama.

Menurut Anwar, langkah pengendalian ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan perairan. Keberadaan ikan sapu-sapu dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem karena memangsa telur ikan lokal.

“Populasi ikan lokal menurun karena telur-telurnya dimangsa oleh ikan sapu-sapu,” katanya.

Pemkot Jakarta Selatan berencana melakukan penangkapan secara rutin dua kali dalam sepekan dengan fokus di wilayah hulu, guna menekan penyebaran ke wilayah hilir.

“Harapannya kualitas lingkungan dan air semakin baik, sehingga masyarakat bisa merasakan dampaknya,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan sekitar 60 personel gabungan dari unsur pemerintah kota, TNI, dan masyarakat. Di sisi lain, warga menyambut positif langkah tersebut untuk melindungi keberlangsungan ikan lokal.

Editor : Adi Permana

 


Kolom Komentar

You must login to comment...