Selasa, 14 April 2026 09:45 WIB
Pangannews.id - Regulasi rokok elektronik atau vape di Indonesia dinilai masih longgar dan belum mampu membatasi akses, terutama di kalangan remaja. Kondisi ini dikhawatirkan mendorong peningkatan penggunaan sekaligus risiko kesehatan yang menyertainya.
Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Agus Dwi Susanto, mengatakan aturan terkait vape hingga kini belum komprehensif.
“Peraturan untuk vape ini masih belum selesai dan relatif longgar, sehingga perlu percepatan pengaturan,” kata Agus, dikutip dari Antara.
Menurut dia, celah regulasi tersebut membuat produk vape mudah diakses. Di sisi lain, promosi yang masif turut membentuk persepsi bahwa vape merupakan bagian dari gaya hidup anak muda.
Dalam praktik klinis, Agus mengungkapkan dampak penggunaan vape sudah mulai terlihat di layanan kesehatan, khususnya pada kelompok usia muda. Ia menyebut sejumlah kasus yang kerap ditemui antara lain pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau paru-paru bocor.
“Kasus yang sering ditemukan antara lain pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau paru-paru bocor,” ujarnya.
Temuan itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa risiko kesehatan akibat vape tidak hanya bersifat jangka panjang, tetapi juga dapat muncul dalam waktu relatif singkat. Ia mengingatkan, penggunaan sejak usia muda berpotensi memicu penyakit serius seperti kanker, stroke, hingga penyakit jantung lebih dini.
“Penggunaan sejak usia muda berpotensi menyebabkan penyakit seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung muncul lebih dini,” kata Agus.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak sekarang agar tidak menjadi beban kesehatan di masa depan. Upaya pencegahan, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi yang melibatkan keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan.
“Remaja cenderung meniru apa yang dilihat. Promosi yang masif membuat vape dianggap sebagai bagian dari gaya hidup,” ujarnya.
Sementara itu, kekhawatiran terhadap peredaran vape juga disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Ia mengungkapkan temuan terkait adanya kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Editor : Adi Permana
Rabu, 15 April 2026 10:47 WIB
Sabtu, 11 April 2026 15:17 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...