16 jam yang lalu
Pangannews.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengklaim kebijakan kewajiban distribusi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat, khususnya merek Minyakita, di pasar.
Pihaknya mengatakan, realisasi distribusi minyak goreng melalui skema DMO telah melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Realisasi distribusi sudah mencapai sekitar 49 persen, jauh di atas ketentuan minimal 35 persen. Ini menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya.
Minyak goreng yang disalurkan melalui skema tersebut salah satunya dikemas dalam bentuk Minyakita. Data per 10 April 2026 mencatat harga rata-rata nasional Minyakita berada di angka Rp15.961 per liter, turun dari Rp16.881 per liter pada akhir Desember 2025 sebelum kebijakan diperkuat.
Menurut Budi, capaian tersebut memperlihatkan peran penting DMO dalam menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menahan laju kenaikan harga di pasar rakyat.
Ia menjelaskan, ketentuan distribusi minimal 35 persen yang diatur dalam kebijakan pemerintah merupakan batas bawah bagi pelaku usaha. Dalam praktiknya, realisasi dapat melampaui angka tersebut, tergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Kalau pasokan memungkinkan, distribusi bisa ditingkatkan. Itu yang sekarang terjadi,” ujarnya.
Pemerintah sendiri masih mengandalkan skema DMO dan domestic price obligation (DPO) sebagai instrumen pengendalian pasar minyak goreng, terutama sejak gejolak harga yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Meski Minyakita menjadi salah satu fokus, Budi menegaskan produk tersebut bukan satu-satunya indikator kondisi pasar minyak goreng. Ia memastikan pasokan secara umum dalam kondisi aman.
“Tidak ada kelangkaan. Selain Minyakita, masyarakat juga punya pilihan minyak goreng premium dan second brand,” kata dia.
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menyebut stok minyak goreng di tingkat pengecer relatif aman dengan harga yang cenderung terkendali.
Ia mengungkapkan sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati adanya selisih harga di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Indonesia timur.
“Masih ada daerah dengan harga di atas HET, ini terus kami pantau dan intervensi,” ujar Iqbal.
Untuk menjaga keseimbangan pasar, pemerintah juga mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi minyak goreng alternatif sebagai penopang distribusi Minyakita.
Editor : Adi Permana
Jumat, 10 April 2026 08:47 WIB
Selasa, 07 April 2026 11:05 WIB
Senin, 06 April 2026 12:36 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...